25/03/2009
Reformasi yang berlangsung dalam alam demokrasi di Indonesia selama ini telah membuka kebebasan berbagai aspek kehidupan. Namun makna reformasi tidak jarang diartaikan oleh sebagian warga sebagai kebebasan bertindak tanpa batas dalam melakukan perbuatan dan atau dalam menuntut kehendak, walaupun hal itu diketahui melanggar norma atau jalur hukum yang berlaku.
Menghadapi dampak dan akibat reformasi tersebut, menuntut suatu kemampuan polri yang dapat didayagunakan dalam rangka menjamin kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang tertib dan tegaknya hukum maupun terselenggaranya peran dan tugas pengayoman, perlindungan, dan pelayanan masyarakat seperti diamanatkan dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemilu merupakan salah satu wujud demokrasi, sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang dasar. Makna dari kedaulatan berada ditangan rakyat dalam hal ini adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat dimaksud dilaksanakan melalui pemilihan umum secara langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan,menyalurkan aspirasi politik, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara kesatuan Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsi masng-masing.
Tap MPR Nomor: VII/MPR/2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, hal ini mengandung makna bahwa keberadaan maupun pelaksanaan peran dan tugas polri dalam setiap pesta demokrasi (pemilu) harus diprioritaskan dan difokuskan untuk melakukan berbagai peran dan tugasnya sebagai alat negara penegak hukum, pengayoman, perlindungan, dan pelayanan terhadap masyarakat.
Tahap inti pemilu legislatif 2009 tinggal menghitung hari. Pemilu yang sekarang berbeda dengan pemilu-pemilu yang telah diselenggarakan pada waktu-waktu yang lalu, baik ketentuan yang diberlakukan, persyaratan-persyaratan yang ditentukan serta semakin banyaknya jumlah partai politik yang ikut sebagai peserta pemilu tahun 2009. Keadaan ini secara langsung maupun tidak langsung juga akan membedakan penerapan pola strategi maupun pergelaran kemampuan polri yang harus didayagunakan guna kepentingan proses penyelenggaraan pemilu 2009.
Ada beberapa kondisi ancaman yang harus diantisipasi oleh kepolisian diantaranya:
A. Pra Pemilu
Ø Munculnya ketidak puasan Bakal Caleg, Capres yang tidak lolos karena ketatnya persyaratan.
Ø Muncul ajakan untuk tidak ikut memilih atau Gol Put.
Ø Adanya Pelanggaran pada saat Kampanye antara lain :
- Pelaksanaan Kampanye belum pada waktunya / tidak sesuai jadwal.
- Adanya perkelahian pada saat kampanye antar pendukung Bakal Caleg, Capres.
- Robekan tanda gambar Bakal Caleg,Capres.
- Pelaksanaan kampanye tidak dengan route yang ditentukan.
- Penggunaan kendaraan Dinas pada saat Kampanye kampanye tanpa izin.
- Pelanggaran lalu lintas pada saat Kampanye.
- Penggunaan Atribut Bakal Caleg, Capres yang berlebihan.
- Pengrusakan Kantor Instansi Pemerintah.
- Manipulasi Data oleh Bakal Caleg ikut Pilcaleg Tahun 2009.
B.Saat Pemilu
- Ajakan utk tdk ikut memilih / Gol Put.
- Pengrusakan di TPS.
- Sabotase terhadap TPS.
- Intimidasi thdp pemilih agar memilih salah satu Bakal Caleg, Capres.
- Manipulasi Jumlah Suara hasil perhitungan.
- Pencurian kotak suara.
- Unjuk Rasa dari pendukung Caleg, Capres yang tidak lulus seleksi.
C. Pasca Pemilu
- Tidak puas terhadap hasil Pil Caleg, Capres Tahun 2009.
- Penggelembungan suara hasil Pilkada Tahun 2009.
- Adanya rekayasa data hasil penghitungan suara.
- Demo dari pihak atau calon yang kalah.
- Pengrusakan kantor KPU.
- Perselisihan intern partai.
Dengan melihat faktor-faktor ancaman yang diperkirakan akan terjadi pada pemilu 2009 maka pihak kepolisian sebagai garda terdepan dalam mengawal demokrasi harus mampu mewujudkan situasi kamtibmas dalam Pelaksanaan Pemilu dari segala bentuk Tindakan Anarkhis masyarakat yang diakibatkan dari Ekses pelaksanaan Pemilu secara langsung.
KEMAMPUAN POLRI YANG HARUS DIPERSIAPKAN
Untuk mengahadapi peran dan tugas polri dalam penyelenggaraan pemilu 2009, perlu dilakukan upaya penyiapan dan pembinaan kemampuan polri. Berbagai kemampuan yang secara selektif dan prioritas harus disiapkan antara lain meliputi kemampuan sebagai berikut:
§ Disamping kemampuan polri yang bersifat fisik perlu disiapkan kemampuan-kemampuan yang bersifat moral dan psikis, mampu memberikan tekanan phisik juga harus mampu memberikan tekanan moral dan psikis kepada bermacam obyek sentuhan kerja yang dihadapi.
§ Selain kemampuan melakukan pekerjaan hukum, perlu disiapkan juga berbagai kemampuan untuk melakukan peran dan tugas sebagai negoisator, maupun mediator guna penyelesaian sengketa atau konflik yang bersifat non pidana dalam penyelenggaraan pemilu 2009.
§ Membina dan memunculkan kondisi kepercayaan diri dalam wujud trust, confident and respect di lingkungan polri guna menjemput tantangan dan kendala dalam keberadaan maupun pelaksanaan peran dan tugas polri pada proses pemilu 2009 nanti.
Kita berharap Polri mampu mengawal dan mengamankan pemilu 2009, dan itu menjadi tanggung jawab kita semua. Semoga.
Komentar
| Hari Ini | : | 26 |
| Kemarin | : | 123 |
| Online | : | 1 |
| Semua | : | 80.662 |




