25/09/2009
Jakarta, Kominfo Newsroom
Sidang paripurna DPR RI yang dilaksanakan, Senin (14/9), akhirnya menyetujui RUU Narkotika menjadi Undang-Undang, walaupun sidang tersebut sebelumnya sempat tertunda karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Dari 590 anggota dewan hanya 180 yang hadir, sehingga Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin sidang paripurna meminta agar sidang ditunda selama 10 menit untuk menunggu anggota dewan lainya hadir. Setelah menungu akhirnya sidang dimulai kembali setelah jumlah anggota yang hadir 277 orang.
''Berdasarkan laporan dari sekretariat jenderal, jumlah anggota yang hadir 277 orang, jadi kuorum,'' kata pimpinan sidang Agung Laksono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9).
Ketua Pansus RUU Narkotika Sudigdo mengatakan, dirinya bersyukur dengan selesainya pembahasan undan-undang tersebut karena pembahasannya telah berlangsung selama empat tahun.
RUU Narkotika yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Narkotika ini, mengatur tentang penguatan lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN). Penguatan dilakukan sesuai dengan perkembangan jaman.
Di dalam RUU Narkotika juga memuat Lembaga BNN, dan BNN ditetapkan sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang memiliki kewenangan untuk menyelidik, menyidik, mempercepat pemusnahan barang bukti, dan menyadap pihak yang terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Bahkan dalam keadaan mendesak, penyadapan itu dapat dilakukan tanpa izin tertulis dari ketua pengadilan negeri lebih dahulu.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional Gories Mere menyambut gembira pengesahan RUU ini menjadi UU, sehingga pemberantasan penyalahgunaan narkotika akan segera bisa diimplementasikan.
Gories menyatakan, dengan adanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan, bahkan penahanan yang melekat pada BNN akan menambah kinerja BNN dalam memberantas peredaran narkotika.
Klausul mengenai pemberian kewenangan penyelidikan dan penyidikan BNN, termuat dalam Pasal 71 RUU ini. Pasal tersebut menyatakan, dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. (T.wd/toeb)
Komentar
Belum komentar...
| Hari Ini | : | 49 |
| Kemarin | : | 123 |
| Online | : | 10 |
| Semua | : | 80.684 |




